Sebagai Pelengkap Atau Pengisi Kekosongan Dalam Undang-undang Dasar Terdapat Hukum Dasar Yang Tidak Tertulis Yang Merupakan Aturan Dasar Yang Timbul Dan Terpelihara Dalam Praktik Penyelenggaraan Negara Yang Disebut?

Posted on 66 views

Sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan dalam Undang-undang Dasar terdapat hukum dasar yang tidak tertulis yang merupakan aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara yang disebut?

  1. Konpensasi
  2. Konprontas
  3. konv ensi
  4. konperensi
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: C. konv ensi