Ketentuan UUD 1945 Menyatakan, Bahwa Lembaga Negara Yang Memiliki Kewenangan Untuk Memberhentikan Presiden Dan/atau Wakil Presiden Adalah?

Posted on 35 views

Ketentuan UUD 1945 menyatakan, bahwa lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah?

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat
  2. Mahkamah Agung
  3. Dewan perwakilan Rakyat
  4. Mahkamah Konstitusi
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: A. Majelis Permusyawaratan Rakyat

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, ketentuan uud 1945 menyatakan, bahwa lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden adalah majelis permusyawaratan rakyat.