Baiklah Untuk Soal Selanjutnya
Jelaskan isi Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 pasal 104!
Jawab:
Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.