Baiklah Untuk Soal Selanjutnya
Jelaskan isi pasal 105 UU No. 35 Tahun 2009!
Jawab:\\
Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika
Jangan lupa komentar & sarannya