Baiklah untuk soal selanjut nya…
Pada bulan Agustus 1942 pemerintah militer Jepang melakukan peningkatan penataan pemerintahan. Hal tersebut terlihat dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 27 tentang ….
A. Aturan Pemerintahan Daerah
B. Aturan Pemerintahan Sipil Jepang di Pulau Jawa
C. Aturan Departemen dalam Gunseikanbu
D. Pemerintahan Militer Angkatan Darat
E. Pemerintahan Militer Angkatan Laut
Pembahasan:
Pada bulan Agustus 1942 pemerintah militer Jepang melakukan peningkatan penataan pemerintahan. Hal tersebut terlihat dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 27 tentang Aturan Pemerintahan Daerah.
Jawaban : A
**
Jangan lupa komentar & sarannya
support kami
share ke yang lain: agar lebih bermafaat… terimakasih…