Baiklah Teman teman kita akan membahas soal selanjutnya di bawah ini
Nilai Instrumental Dalam Ideologi Pancasila Adalah?
Pembahasan :
nilai instrumental adalah penjabaran lebih lanjut dari nilai dasar secara lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945 dan peraturan Perundang-undangan lainnya, dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Negara menurut UU No. 10 Tahun 2004. Nilai instrumental ini dapat berubah atau diubah.
nilai” instrumental pancasila :
sila pertama pancasia : Ketuhanan Yang Maha Esa
nilai instrumental dari sila pertama : Pasal 29 ayat 2
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
sila kedua pancasila : Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
nilai instrumental dari sila kedua :
1) Pasal 26 ayat 3
Hal-hal yang mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
2) Pasal 27 ayat 2
Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3) Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang
4) Pasal 30 ayat 1
Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara
5) Pasal 31 ayat 1
Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan
sila ketiga pancasila : Persatuan Indonesia
nilai instrumental dari sila ketiga :
1) Pasal 1 ayat 1
Negara Indonesia ialah Negara kesatuan, yang berbentuk republik
2) Pasal 32 ayat 2
Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional
3) Pasal 36
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih
pasal keempat pancasila : Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
nilai instrumental dari sila keempat : Pasal 1 ayat 2 , Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar
pasal kelima pancasila : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Indonesia
nilai instrumental dari sila kelima :
1) Pasal 27 ayat 1
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
2) Pasal 33 ayat 3
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
3) Pasal 34 ayat 3
Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Semoga bermanfaat teman teman