Ketentuan UUD 1945 menyatakan, bahwa lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah?
- Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Mahkamah Agung
- Dewan perwakilan Rakyat
- Mahkamah Konstitusi
- Semua jawaban benar
Jawaban: A. Majelis Permusyawaratan Rakyat
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, ketentuan uud 1945 menyatakan, bahwa lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden adalah majelis permusyawaratan rakyat.