Hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan dalam upaya menegakkan

Posted on 25 views

Baiklah untuk soal selanjut nya…

 

Hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan dalam upaya menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran. Pernyataan tersebut mengandung makna bahwa ….

    A.   hakim bebas memberi putusan terhadap terdakwa

    B.    hakim wajib meminta pertimbangan presiden selaku kepala negara dalam memutuskan perkara

    C.    hakim tidak boleh dipengaruhi oleh pihak mana pun dalam memutuskan perkara

    D.   hakim adalah lembaga penegak keadilan yang tunduk pada perintah pejabat atas

    E.    kekuasaan hakim di atas kekuasaan lembaga lain

 

Pembahasan:

 

Hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan dalam upaya menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran. Pernyataan tersebut mengandung makna bahwa hakim tidak boleh dipengaruhi oleh pihak mana pun dalam memutuskan perkara.

 

Jawaban : C

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *